BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945
itu bagian dari latar belakang dari
kewarganegaraan. Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan
kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental dan spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik,sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini
dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah
air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional
dalam diri para bangsa indonesia.
1.2
Batasan Masalah
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal –
pasal, hak dan kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite
massa yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan
pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara
mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur dan
tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda
atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
BAB
II
PEMBAHASAN WARGA NEGARA
2.1
WARGA NEGARA
o
Pengertian dan Undang-Undang yang
mengatur Warga negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a
Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini
berlaku sudah menjadi WNI.
b
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
WNI.
c
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan
ibu WNA.
d
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan
ibu WNI.
e
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f
Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama
ayah dan ibunya tidak diketahui.
g
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah
dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
2.2
Hak dan kewajiban warga negara
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD
1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asingyang
bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orangorang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementarasesuai dengan visaIstilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan
warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warganegara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis, dan2) Formil dan
Materiil.Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danBerkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1).
- Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani ,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasarhukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaanapapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga Negara Indonesia :- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.- Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai
2.3 Pasal
- Pasal
Pasal 26
:
(2) Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 :
(1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
2.4 Kriteria
Warga Negara Indonesia :
Warga Negara Indonesia
adalah :
a
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
b
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
c anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
d
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
e
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
f
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia;
g anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin;
h
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
i anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayahdan ibunya tidak di ketahui
j anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
k anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
l anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.5
Lapisan sosial elite dan massa
Pelapisan Sosial adalah
perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas – kelas secara bertingkat
(hierarchies).
ü Terjadinya Pelapisan
Sosial.
1) Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang – orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atasa kesengajaanyang
disusun sebelumnya oleh masyarakt itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu
dan kebudayaan masyarakt dimanapun system itu berlaku. Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu
adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian
yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni,
atau sakti.
2) Terjadi dengan Disengaja
Sistem Pelapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap otang yang diempat maka letaknya kekuaaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun
horizontal system ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemerintahan, organisasi politik, diperusahaan besar.
Perbedaan system pelapisan dalam
masyarakat
-
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
-
System pelapisan masyarakat yang terbuka
2.6
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbale balik, maksudnya orang sebagian anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Pasal – pasal didalam UUD 1945 tentang
Persamaan Hak :
-
Pasal 27 ayat 1
-
Pasal 28D ayat 1
-
Pasal 28I ayat 2
2.7
Ciri sosial elite dan massa
Elite merupakan
sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi atau
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Kecenderungan untuk
menetukan elite didalam masyarakat
1) Menitikberatakan pada
fungsi social
2) Pertimbangan-pertimbangan
yang bersifat moral
Kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite
1) Elite internal
2) Elite eksternal
Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan
Ciri-ciri massa adalah :
1) Keanggotaannya berasal
dari semua lapisan masyarakat atau strata social
2) Massa merupakan kelompok
yang anonym
3)
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya
ü Fungsi
elite dan massa
Fungsi
Elite dalam memegang Stategi :
-
Elite politik
-
Elite Ekonomi, militer, diplomatic, dan
cendikiawan
-
Elite agama, filsuf, pendidik, dan
pemuka agama
BAB
III
PEMBAHASAN
HUKUM INDONESIA
3.1
HUKUM
INDONESIA
o Pengertian hukum
1.
Pengertian Hukum menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
2.
Menurut Aristoteles , hukum
adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
3.
Menurut Hugo de Grotius, hukum
adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
4.
Menurut Van kan, hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
5.
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
6.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
7.
Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan
individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar
kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a
tool of social engineering.
8.
Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang
berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
9.
Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam
keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
10.
Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno
Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
11.
Pengertian hukum menurut Mochtar
Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam
masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah
tersebut dalam masyarakat.
12.
Pengertian hukum menurut Karl Von
Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu
melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah
manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan
warga masyarakat
13.
Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
14.
Pengertian hukum menurut Soerjono
Soekamto
Mempunyai berbagai
arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi
dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum
adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi
tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan
nyata bagi yang bersangkutan).
3.2
Unsur,
cirri-ciri , sifat,fungsi dan tujuan Hukum
Unsurnya yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri – ciri hukum :
a.
Terdapat perintah dan / atau larangan
b.
Perintah dan / atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Iamerupakan
peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Fungsinya :
“menertibkan
dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah – masalah
yang timbul.
Tujuannya :
Mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil, dapat melayani kehendak Negara yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan . atau berfaedah bagi
rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.
ü Sumber Hukum dan pembagiannya :
Sumber Hukum, dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Sumber hukum dalam arti materiil.
2.
Sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum dalam arti material yaitu:
Faktor-faktor
yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang
mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
1.
Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain:
kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan
pembagian kerja.
2.
Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah
berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang
tetap.
3.
Hukum yang berlaku.
4.
Tata hukum negara-negara lain.
5.
Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
6.
Kesadaran hokum.
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara
pembentukanya, terdiri dari:
4
Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis :
- Undang-undang :
a
UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari
segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b
UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU
disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN.
5
Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis :
Prof. Soepomo dalam
catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa:
“ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak
tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu
hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD,
dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang
hidup dalam masyarakat.”
Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan prundangan RI
menurut UUD 1945
6
Bentuk peraturan perundangan RI
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Tap MPR
3.
Undang-undang/Perpu
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan Presiden
6.
Peraturahn Menteri
7.
Instruksi Mentri
8.
Dan lain-lain
7
Metode Penemuan Hukum:
1.
Interpretasi menurut bahasa.
2.
Interpretasi teleologis atau sosiologis;
3.
Interpretasi sistimatis;
4.
Interpretasi histories;
5.
Interpretasi komparatif;
6.
Interpretasi futuristis;
3.3
Pembagian Hukum:
Sumbernya:
-
Hukum Perundang-undangan;
-
Hukum Kebiasaan (Hukum Adat);
-
Hukum Traktat;
-
Hukum Yurisprudensi;
Bentuknya:
-
Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
-
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
BAB
IV
PEMBAHASAN
NEGARA INDONESIA
4.1
NEGARA
INDONESIA
o
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat
rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas
negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya
terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2,
terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan)
dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
4.2
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur
kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara,
antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat,
membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia
telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4
yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
4.3
Sifat-sifat Negara
- Sifat monopoli
Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya
satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan
Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau
menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu
kekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti
Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
- Sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai
kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan
perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat
tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal
tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga
pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan
asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan
tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional
yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak
begitu menonjol, akan tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum
homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini
akan lebih tampak. Dalam hal iinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan
hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi
(menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan
organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi
Contoh sifat memaksa antara lain adalah setiap
warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum
lainnya. Jika mereka melanggar hokum dan ketentuan Negara, maka aparat Negara
(polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik
dengan memberikan sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara.
- Sifat Mencakup Semua
Sifat untuk semua berarti semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah
untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu
seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara
kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat
menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak
berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi
di mana keanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi
tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia
berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.
- Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan
negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan
bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang
melalui pembinaan.
4.4
Tugas Utama Negara
Tugas pokok negara:
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
4.5
Bentuk – bentuk Negara
ü Kesatuan
( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah negara
yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan
pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur
seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk :
- Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undangegara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.
ü Negara Serikat/ Federasi
Negara
serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari
beberapa negara
yang menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat.
Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat,
sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat,
kekuasaan asli ada pada negara bagian.
1.4
Unsur – unsure Negara
1)
Unsur-unsur
negara adalah :
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah,
rakyat, pemerintah yang berdaulat
-
Memiliki
Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan
penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu
kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di
wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara
dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
-
Memiliki
Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang
tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya
orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk yudikatif, lembaga
legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan
kegiatan menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
-
Pemerintahan
Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan
penyelengara negara seperti lembaga pemerintahan yang berkedaulatan.
2)
Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain :
-
Pengakuan Dari
Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan
pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang
dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika
didirikan di atas negara yang sudah ada.
1.5
Tujuan Negara :
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam
hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada
bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan
Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan. Ada beberapa tujuan Negara yakni:
1. Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.2. Tujuan Negara adalah menciptak. an keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
3. Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
BAB V
PEMERINTAHAN INDONESIA
5.1
Pengertian Pemerintahan Indonesia
a
Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam
mencapai tujuan negara.
b
Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c
Menurut Utrecht ada 3 pengertian :
-
Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
-
Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang
memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
-
Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama
kabinetnya.
e
Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil
dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari
pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil
dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f
Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses
interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau
berbagai individu masyarakat.
g
Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah
proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu
negara.
h
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan
berarti :
-
Proses, cara, perbuatan
memerintah.
-
Segala urusan yang
dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan negara.
Kesimpulannya adalah :
Pemerintahan Indonesia adalah Cabang utama pada
pemerintahan Indonesia yang menganut system presidensial. Pemerintah Indonesia
dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung
dalam suatu cabinet.
5.2 Perbedaan Pemerintah dengan
Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda.
Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi,
tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang
terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada
dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan
pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang
bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak,
dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut
dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda,
terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang
berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim
totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya
terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran
kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah
satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001
DAFTAR PUSTAKA