Tugas Softskill kedua



BAB  I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
               Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu  bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental dan spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik,sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita  memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para bangsa indonesia.
1.2         Batasan Masalah
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal – pasal, hak dan kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite massa yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur dan tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
 
BAB II
PEMBAHASAN WARGA NEGARA

2.1         WARGA NEGARA
o      Pengertian dan Undang-Undang yang mengatur Warga negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a      Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f       Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h      Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

2.2         Hak dan kewajiban warga negara
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asingyang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orangorang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementarasesuai dengan visaIstilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warganegara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1)          Yuridis dan Sosiologis, dan2) Formil dan Materiil.Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak  mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-     Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danBerkembang”
-    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu  pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
-      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani ,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasarhukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga Negara Indonesia :- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
2.3       Pasal - Pasal          
                Pasal 26 :
  (2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
   (3)        Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
                Pasal 27 :
(1)            Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2.4       Kriteria Warga Negara Indonesia :
Warga Negara Indonesia adalah :
a      setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
b      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
c  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia                                                                     
d      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut                            
e     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
f       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
g   anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
h      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya                  
i   anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayahdan ibunya tidak di ketahui                      
j     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya                   
k     anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan       
l     anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.5         Lapisan sosial elite dan massa
Pelapisan Sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas – kelas secara bertingkat (hierarchies).
ü  Terjadinya Pelapisan Sosial.
1)       Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang – orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atasa kesengajaanyang disusun sebelumnya oleh masyarakt itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakt dimanapun system itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2)       Terjadi dengan Disengaja
Sistem Pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap otang yang diempat maka letaknya kekuaaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal system ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, diperusahaan besar.
Perbedaan system pelapisan dalam masyarakat
-          Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
-          System pelapisan masyarakat yang terbuka
2.6         Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbale balik, maksudnya orang sebagian anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Pasal – pasal didalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak :
-          Pasal 27 ayat 1
-          Pasal 28D ayat 1
-          Pasal 28I ayat 2
2.7              Ciri sosial elite dan massa
          Elite merupakan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi atau sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat
1)       Menitikberatakan pada fungsi social
2)        Pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral
Kecenderungan ini melahirkan dua macam elite
1)       Elite internal
2)       Elite eksternal
Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan
Ciri-ciri massa adalah :
1)       Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social
2)       Massa merupakan kelompok yang anonym
3)       Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
ü  Fungsi elite dan massa
Fungsi Elite dalam memegang Stategi :
-          Elite politik
-          Elite Ekonomi, militer, diplomatic, dan cendikiawan
-          Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama

BAB III
PEMBAHASAN HUKUM INDONESIA

3.1              HUKUM INDONESIA
o    Pengertian hukum
1.       Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
2.       Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
3.       Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
4.       Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
5.       Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
6.       Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
7.       Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
8.       Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
9.       Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
10.    Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
11.    Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
12.    Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
13.    Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
14.    Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
3.2              Unsur, cirri-ciri , sifat,fungsi dan tujuan Hukum
Unsurnya yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri – ciri hukum :
a.       Terdapat perintah dan / atau larangan
b.       Perintah dan / atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Iamerupakan peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Fungsinya :
“menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah – masalah yang timbul.
Tujuannya :
Mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak Negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan . atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.
ü  Sumber Hukum dan pembagiannya :
Sumber Hukum, dibagi menjadi dua yaitu:
1.       Sumber hukum dalam arti materiil.
2.       Sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum dalam arti material yaitu:
            Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
1.       Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
2.       Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
3.       Hukum yang berlaku.
4.       Tata hukum negara-negara lain.
5.       Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
6.       Kesadaran hokum.
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
            Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
4         Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis :
      -  Undang-undang :
a           UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b           UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN.
5         Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis :
       Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa:
            “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
   Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945
6         Bentuk peraturan perundangan RI
1.       Undang-undang Dasar 1945
2.       Tap MPR
3.       Undang-undang/Perpu
4.       Peraturan Pemerintah
5.       Keputusan Presiden
6.       Peraturahn Menteri
7.       Instruksi Mentri
8.       Dan lain-lain
7         Metode Penemuan Hukum:
1.       Interpretasi menurut bahasa.
2.       Interpretasi teleologis atau sosiologis;
3.       Interpretasi sistimatis;
4.       Interpretasi histories;
5.       Interpretasi komparatif;
6.       Interpretasi futuristis;
3.3                Pembagian Hukum:
Sumbernya:
-           Hukum Perundang-undangan;
-          Hukum Kebiasaan (Hukum Adat);
-          Hukum Traktat;
-          Hukum Yurisprudensi;
Bentuknya:
-          Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
-          Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
                
BAB IV
PEMBAHASAN NEGARA INDONESIA

4.1         NEGARA INDONESIA
o    Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.



4.2         Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
  1.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2.  Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menjaga  ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
4.3              Sifat-sifat Negara
  1. Sifat monopoli
Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
  1. Sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal iinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi
Contoh sifat memaksa antara lain adalah setiap warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar hokum dan ketentuan Negara, maka aparat Negara (polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara.
  1. Sifat Mencakup Semua
Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.
  1. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
4.4              Tugas Utama Negara
Tugas pokok negara:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
4.5              Bentuk – bentuk Negara
ü  Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk :
  1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undangegara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.



 
ü  Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.
1.4              Unsur – unsure Negara
1)         Unsur-unsur negara adalah :
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
-          Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
-          Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
-          Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga pemerintahan yang berkedaulatan.
2)       Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain :
-          Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
1.5              Tujuan Negara :
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan. Ada beberapa tujuan Negara yakni:
1. Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
2. Tujuan Negara adalah menciptak. an keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.   
3. Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.


                                                                           BAB V
PEMERINTAHAN INDONESIA

5.1           Pengertian Pemerintahan Indonesia
a         Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b         Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c         Menurut Utrecht ada 3 pengertian :
-          Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
-          Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
-          Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e         Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f          Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g         Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h         Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
-           Proses, cara, perbuatan memerintah.
-           Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Kesimpulannya adalah :
                Pemerintahan Indonesia adalah Cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut system presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu cabinet.
5.2              Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya  ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001



DAFTAR PUSTAKA
 

0 komentar:

Posting Komentar

 

puss blog ♣ ♣ ♣ Mamanunes Templates ♣ ♣ ♣ Inspiração: Templates Ipietoon
Ilustração: Gatinhos - tubes by Jazzel (Site desativado)